Rabu, 22 Juli 2026 | 05:16
NEWS

Jangan Merokok Sembarangan di Surabaya, Denda Rp250 dan Kerja Sosial Menanti

Jangan Merokok Sembarangan di Surabaya, Denda Rp250 dan Kerja Sosial Menanti
Ilustrasi rokok (Iamexpat)

ASKARA - Pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR). 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, ada denda yang menanti jika aturan tersebut dilanggar. 

Pemkot Surabaya menetapkan tujuh kategori tempat yang dilarang merokok, yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

"Sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp250 ribu dan atau paksaan kerja sosial," ungkap Nanik, dikutip Sabtu (11/6).

Sementara, bagi instansi atau pelaku usaha akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp500 ribu hingga Rp50 juta serta pencabutan izin. 

Semua pihak diminta ikut menciptakan KTR di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran tersebut ke satgas. 

"Diterapkannya penerapan KTR di Kota Surabaya untuk melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif," ujar Nanik.

Selain itu, penerapan aturan itu dilakukan untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok. 

"Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok," kata Nanik. 

Sejak tahun 2008 Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda Nomor 2 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. 

Perda tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 2 2019 tentang kawasan Tanpa Rokok. (jpnn)

Komentar