Wagub DKI Ingatkan Konsekuensi Hukum Pengibaran Bendera Tauhid Saat Deklarasi Anies Jadi Presiden
ASKARA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria merespons pengibaran bendera Tauhid saat deklarasi dukungan Anies Baswedan sebagai calon presiden.
Kelompok yang mengatasnamakan Majelis Sang Presiden mendeklarasikan dukungan terhadap Anies.
Kelompok itu terdiri dari mantan anggota ormas Islam sebagai anggotanya, seperti FPI, HTI, hingga mantan narapidana terorisme.
Riza mengingatkan pengibaran bendera yang kerap diasosiasikan dengan kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu memiliki konsekuensi hukum.
"Tentu kalau ada organisasi yang terlarang mengibarkan simbol-simbol organisasi terlarang nanti berurusan dengan aparat hukum," kata Riza, di Balai Kota Jakarta, dikutip Kamis (9/6).
Riza pun meminta masyarakat tetap memperhatikan segala aturan yang berlaku dalam setiap kegiatan.
"Kan kita sudah jelas ada yang boleh, ada yang tidak boleh. Kalau yang tidak boleh ya jangan dilaksanakan, itu melanggar hukum," ujarnya.
Deklarasi yang digelar bertajuk "Sang Presiden Kami Anies Baswedan" itu dihadiri sekitar 250 orang di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).
Bendera berkalimat Tauhid yang kerap diidentikan dengan HTI terpasang bersanding dengan bendera Merah Putih.
Sementara, pihak kepolisian sudah mengambil tindakan dengan menyita bendera tersebut. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait pemasangan bendera.
Komentar