Rabu, 08 Mei 2024 | 13:07
NEWS

KPK Janji Tuntaskan Kasus Harun Masiku, Tak Akan Terbutkan SP3

KPK Janji Tuntaskan Kasus Harun Masiku, Tak Akan Terbutkan SP3
Harun Masiku (Dok Istimewa)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, akan menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya tidak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus Harun Masiku. 

"Sepanjang statusnya yang bersangkutan masih tersangka dan meskipun KPK di Undang-Undang baru punya kewenangan SP3, tapi kan harus jelas statusnya," ungkap Alexander Marwata, di gedung KPK, dikutip Sabtu (4/6). 

Dikatakan Alex, KPK memiliki bukti kuat menjerat Harun. Buronan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 itu mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kalau dari alat bukti yang sudah dimiliki KPK, kami tidak ada keraguan sedikit pun bahwa yang bersangkutan itu terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian sesuatu kepada (mantan) komisioner Komisi Pemilihan Umum (Wahyu Setiawan) waktu itu," terang Alex.

Alex menekankan KPK masih berupaya mencari keberadaan Harun. Kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lain sudah dilakukan.

"Bukan berarti terus kami diam saja, kami minta kepolisian RI yang memiliki jaringan aparat sampai ke pelosok Indonesia. Bahkan, sampai punya kerja sama internasional dengan Interpol untuk membantu kami mencari HM (Harun Masiku)," ujar Alex.

Harun Masiku terseret dalam tangkap tangan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 8 Januari 2020. 

Dia diduga mengupayakan PAW caleg PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Dapil Sumatra Selatan 1. 

Harun diduga melobi Wahyu lewat mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Uang Rp400 juta dalam pecahan mata uang dolar Singapura disita KPK saat tangkap tangan. Sebelumnya, Wahyu diduga telah menerima suap Rp200 juta.

Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima menerima suap SGD57.350 atau setara Rp600 juta.

Komentar