Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:11
SELEBRITAS

Andrie Bayuajie, Gitaris Kahitna yang Ditangkap Polisi Konsumsi Obat Penenang Tanpa Resep Dokter

Andrie Bayuajie, Gitaris Kahitna yang Ditangkap Polisi Konsumsi Obat Penenang Tanpa Resep Dokter
Andrie Banyuajie (Dok Istimewa)

ASKARA - Selebritas berinisial AB (48) yang ditangkap polisi lantaran kasus penyalahgunaan narkoba adalah Andrie Bayuajie, gitaris grup band Kahitna. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Andrie Bayuajie rutin mengonsumsi obat penenang tanpa resep dokter sejak Agustus 2020.

Andrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

"Penyidik telah mendapat rekaman ataupun kegiatan pembelian yang dilakukan oleh tersangka terkait dengan obat ini. Yaitu mulai bulan Agustus 2020 sampai dengan Mei 2022," ungkap Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (3/6).

Dikatakan Zulpan, Andrie sebenarnya sudah akrab dengan obat Valdimex yang mengandung zat aktif Diazepam sejak 2017. Namun, saat itu Andrie mengonsumsinya dalam rangka pengobatan dan sesuai resep dokter.

Berdasarkan pemeriksaan, Andrie mengaku kepada polisi mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau untuk mempermudah tidur sejak 2017 sampai 2018.

Dua tahun berselang, kata Zulpan, Andrie memutuskan kembali mengonsumsi obat penenang itu, tetapi tanpa resep dokter.

"Sepanjang tahun 2020 sampai 2022 yang bersangkutan juga membeli Valdimex Diazepam secara daring. Semestinya obat ini hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, tetapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," kata Zulpan.

Dari tangan Andrie, polisi menyita 45 butir obat Valdimex yang mengandung zat aktif Diazepam. Berdasarkan tes urine, Andrie positif Benzodiazepine yang merupakan golongan obat penenang atau sedatif.

Andrie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 71 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Komentar