Lin Che Wei Diduga Bantu Dua Perusahaan Dapatkan Izin Ekspor CPO
ASKARA - Pihak Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan Lin Che Wei yang diduga dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mendapatkan izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Dari hasil penyelidikan, Lin Che Wei diyakini membantu keluarnya izin untuk perusahaan PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas.
"Yang melalui tersangka LCW (Lin Che Wei), saya rasa baru dua perusahaan, yang ada alat bukti di kami itu Wilmar dan satu lagi Musim Mas," ungkap Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu malam (18/5).
Namun demikian, kata Febri, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang penerbitan izin ekspor CPO-nya didapatkan melalui bantuan Lin Che Wei.
Kejaksaan, juga masih akan menelusuri lebih lanjut pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi hingga mengakibatkan kelangkaan bahan pokok tersebut.
"Masih ditelusuri siapa saja (perusahaan lainnya)," ucap Febri.
Kata Febrie, pihaknya juga masih mendalami dugaan pemberian uang suap ataupun gratifikasi terhadap Lin Che Wei dalam kasus tersebut.
Pasalnya, Lin merupakan pihak swasta yang diduga sebagai penghubung perusahaan sawit untuk mendapat izin ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Sampai saat ini masih ditelusuri tentang gratifikasi atau ada pasal suapnya masih ditelusuri oleh penyidik," kata dia.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri riwayat keuangan dari para tersangka dalam kasus ini. Kemudian, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti elektronik yang dapat diusut lebih lanjut dalam kasus ini.
"Biasanya kan berapa bulan, mudah-mudahan dalam waktu dekat teman-teman (penyidik) bisa ungkap. Yang jelas kan ini nilainya cukup besar, ada nilai komersial. Akan didalami bagi-baginya ke siapa saja," terangnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan total lima tersangka. Selain Lin Che Wei, tersangka utama yang dijerat ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret. Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

Komentar