Rabu, 22 Juli 2026 | 03:44
NEWS

Penyelundupan Minyak Goreng ke Timor Leste Digagalkan, Kemendag Ucapkan Terima Kasih

Penyelundupan Minyak Goreng ke Timor Leste Digagalkan, Kemendag Ucapkan Terima Kasih
Ungkap kasus ekspor ilegal minyak goreng (Dok Istimewa) 1

ASKARA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Veri Anggrijono merespons penyelundupan ekspor ilegal minyak goreng ke Timor Leste yang berhasil digagalkan pihak kepolisian. 

Kata Veri, eksportir mengelabui petugas dengan tak mencantumkan minyak goreng pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Lantaran itu, kata Veri, pihaknya bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan akan menindak tegas tindakan tersebut.

"Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Veri, dalam keterangan resmi, Jumat (13/5).

Veri mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antar lembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

Veri juga berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan.

Sementara, Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hadjopan Pohan menyatakan, kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.

"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.

Sebelumnya, Kemendag bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste. Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter komoditas itu berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Komentar