Rabu, 01 Mei 2024 | 07:43
NEWS

Jokowi Mengaku Sejumlah Kebijakan Atasi Mahal Serta Langkanya Minyak Goreng Tak Efektif

Jokowi Mengaku Sejumlah Kebijakan Atasi Mahal Serta Langkanya Minyak Goreng Tak Efektif
Presiden Joko Widodo (Dok YouTube Sekretariat Presiden)

ASKARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sejumlah kebijakan untuk mengatasi mahal dan langkanya minyak goreng di masyarakat tak efektif. 

"Saya sebagai Presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi. Sudah 4 bulan kelangkaan berlangsung dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan, namun belum efektif," ungkap Jokowi dalam keterangan pers, Rabu malam (27/4). 

Atas dasar itu, Jokowi kemudian memutuskan melarang ekspor bahan baku serta minyak goreng dari seluruh wilayah Tanah Air, termasuk kawasan berikat. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mewanti-wanti seluruh pelaku usaha minyak goreng untuk melihat masalah ini dengan lebih jernih dan lebih baik.

Menurut Jokowi, kebutuhan minyak goreng masyarakat sebenarnya dapat dipenuhu dengan mudah. Terlebih, kapasitas produksi bahan baku minyak goreng jauh lebih besar dari kebutuhan dalam negeri.

"Prioritaskan di dalam negeri, penuhi kebutuhan rakyat. Semestinya kalau melihat kapasitas produksi, kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi," katanya.

Jokowi berjanji bahwa kebijakan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng keluar negeri akan dicabut apabila kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan cabut larangan ekspor karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan, tapi memenuhi kebutuhan pokok masyarakat adalah hal yang lebih penting," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, larangan ekspor bahan baku serta minyak goreng mulai berlaku Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, larangan akan berlaku hingga harga minyak goreng turun jadi Rp14 ribu per liter.

"Jangka waktu larangan ekspor sampai minyak goreng menyentuh target 14 ribu secara merata di seluruh Indonesia," ungkap Airlangga, Selasa malam (26/4). 

Dikatakan Airlangga, larangan ekspor tersebut akan diatur melalui peraturan menteri perdagangan.

"Permendag diterbitkan dan Ditjen Bea Cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan," jelasnya.

Komentar