Selasa, 30 April 2024 | 13:22
NEWS

Anggota DPR: PDSI Dapat Hindari Monopoli Rekomendasi Izin Praktik Dokter

Anggota DPR: PDSI Dapat Hindari Monopoli Rekomendasi Izin Praktik Dokter
Deklarasi PDSI (Dok Suara.com)

ASKARA - Deklarasi pembentukan organisasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) sebagai salah satu wadah para dokter di Indonesia mendapat apresiasi.

Diketahui, PDSI baru saja dideklarasikan di Jakarta dengan Ketua Umum Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto. 

PDSI telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Kemenkumham dengan nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengapresiasi pembentukan PDSI dan menilai kehadiran PDSI dapat menghindari monopoli rekomendasi izin praktik dokter oleh satu organisasi kedokteran.

"Pembentukan PDSI menurut saya patut mendapatkan apresiasi. Saya berharap pada waktu mendatang, makin banyak lagi terbentuk organisasi-organisasi di kalangan dokter dan pekerja kesehatan lainnya," ungkap Luqman Hakim kepada awak media, Rabu (27/4). 

Dengan terbentuknya PDSI memungkinkan munculnya organisasi serupa lainnya. 

"Maka rekomendasi izin praktik dokter tidak lagi dimonopoli oleh satu organisasi," imbuhnya.

Dikatakan Luqman, pihaknya akan mendorong regulasi terkait perizinan praktik dokter dioptimalkan. Dengan demikian, tak ada lagi regulasi yang melindungi praktik monopoli perizinan praktik dokter.

"Regulasi-regulasi yang berlaku saat ini, akan kita dorong agar diperbaiki, sehingga tidak ada lagi regulasi yang melindungi praktik monopoli dalam perizinan praktik dokter," kata dia.

Anggota Komisi IX dari fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan Undang-Undang Praktik Kedokteran hanya mengizinkan satu organisasi sebagai wadah profesi kedokteran yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Namun demikian, bukan berarti dokter tidak boleh berserikat dengan organisasi baru.

"Memang dalam aturan perundang-undangan kita, khususnya UU Praktik Kedokteran, itu disebutkan bahwa organisasi kedokteran hanya ada satu yaitu IDI," kata Saleh.

Pasal dalam UU Praktik Kedokteran yang mengatur IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menolak gugatan tersebut.

Menurut Saleh, putusan MK itu bukan berarti dokter tidak boleh ikut atau membentuk organisasi baru selain IDI.

Dia menilai pendirian PDSI hanya sebagai serikat dan organisasi tak bisa dilarang. Menurut Saleh, hal itu merupakan bagian dari hak untuk berserikat.

Terkait kewenangan dan fungsi terkait profesionalitas profesi kedokteran, UU hanya memberikannya terhadap IDI.

"Tapi dari sisi fungsi dan kewenangan, dalam mengatur profesionalitas dokter itu diberikannya pada IDI. Nah, jadi karena itu ya, organisasi PDSI nggak bisa dilarang sebetulnya, sama dengan mendirikan partai politik," tandasnya.

Komentar