Jumat, 17 Mei 2024 | 17:58
NEWS

Airlangga Hartarto: Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku hingga Harga Turun Jadi Rp14 Ribu

Airlangga Hartarto: Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku hingga Harga Turun Jadi Rp14 Ribu
Airlangga Hartarto (Dok Istimewa)

ASKARA - Larangan ekspor bahan baku Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng mulai berlaku Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menyataka, larangan akan berlaku pada refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein hingga harga minyak goreng turun jadi Rp14 ribu per liter.

"Jangka waktu larangan ekspor sampai minyak goreng menyentuh target 14 ribu secara merata di seluruh Indonesia," ungkap Airlangga, Selasa malam (26/4). 

Dikatakan Airlangga, larangan ekspor tersebut akan diatur melalui peraturan menteri perdagangan.

"Permendag diterbitkan dan Ditjen Bea Cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).

Hal itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

Menurut Jokowi, hal itu telah diputuskannya dalam rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, salah satunya mengenai minyak goreng.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," kata Jokowi dalam keterangan pers virtual, Jumat (22/4). 

"Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” tambahnya. 

Jokowi memastikan, akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di Tanah Air.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” bebernya.

Komentar