Jumat, 19 April 2024 | 07:21
NEWS

Tinggalkan Rumah Kosong Saat Mudik, Segera Lapor untuk Didata dan Dititipkan

Tinggalkan Rumah Kosong Saat Mudik, Segera Lapor untuk Didata dan Dititipkan
Ilustrasi mudik (Dok Mans.co.id)

ASKARA - Polisi akan melakukan pendataan rumah kosong di Jakarta yang ditinggal mudik pemiliknya saat mudik Lebaran 2022.

Polisi juga mengimbau warga melaporkan ke pihak berwenang setempat jika tidak ada orang atau keluarga yang bisa menjaga rumahnya saat ditinggal mudik.

Pihak berwenang dimaksud yakni pihak kelurahan hingga ke polsek terdekat.

"Bisa titipkan atau beritahu kepada pihak kelurahan, RT/RW, setempat termasuk dari kepolisian, Polsek-polsek," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (25/4).

Untuk warga yang mudik namun meninggalkan barang berharga seperti kendaraan, bisa menitipkan ke kantor polisi terdekat.

"Bisa dititip ke kantor polisi terdekat sehingga akan kami lakukan penjagaan dan pengamanan setelah mudik barang-barang itu bisa diambil masyarakat dengan baik," kata Zulpan.

Diketahui, libur panjang telah diputuskan pemerintah, yakni libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022.

Masa libur dan cuti bersama Idulfitri jadi momen bagi warga untuk mudik saat lebaran. Diperkirakan sekitar 85 juta warga akan mudik lebaran tahun ini.

Polisi memprediksi puncak arus mudik Lebaran jatuh pada 29 April. Sementara itu, untuk arus balik diperkirakan akan terjadi pada 8 Mei.

Komentar