Senin, 27 Mei 2024 | 01:46
MILITER

KSAL Keluarkan Perintah Tegas, Tangkap yang Ketahuan Ekspor CPO

KSAL Keluarkan Perintah Tegas, Tangkap yang Ketahuan Ekspor CPO
KSAL Laksamana Yudo Margono (Dok TNI AL)

ASKARA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono langsung merespons keputusan Presiden Joko Widodo terkait larangan ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO).

KSAL memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengawasan ketat dan menangkap bila menemukan adanya ekspor minyak sawit mentah di lapangan. 

Diketahui, keputusan Jokowi yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng itu berlaku mulai 28 April 2022.

"Mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus," tegas Yudo Margono, dalam keterangannya, Sabtu (23/4).

Untuk diketahui, TNI Angkatan Laut menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia, TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98 yang mengangkut muatan 1.799.959 metric ton (MT) palm acid oil (PAO) ilegal di perairan Bengkalis, Riau, pada 10 April 2022 lalu. 

Penangkapan dilakukan KRI Sigurot-864 saat dua kapal tersebut berlayar dari Dumai menuju Johor, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

PAO atau lebih dikenal minyak kotor (miko) adalah hasil sampingan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit. 

"Dengan adanya kebijakan pemerintah terkait larangan ini dan perintah KSAL, maka seluruh jajaran TNI AL akan makin mengintensifkan pengawasan dan pengamanan seluruh aktivitas di laut terhadap penyelundupan minyak maupun tindak pelanggaran dan kejahatan lainnya," demikian keterangan Dispenal.

 

Komentar