Jumat, 17 Mei 2024 | 15:41
NEWS

Resmi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Ini Alasan Jokowi

Resmi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Ini Alasan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Dok Sekretariat Presiden)

ASKARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons langka dan mahalnya minyak goreng di pasaran.

Untuk itu, kata Jokowi, dirinya memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).

Hal itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

Menurut Jokowi, hal itu telah diputuskannya dalam rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, salah satunya mengenai minyak goreng.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," kata Jokowi dalam keterangan pers virtual, Jumat (22/4). 

"Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” tambahnya. 

Jokowi memastikan, akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di Tanah Air.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” bebernya.

Sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April 2022 pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

Bantuan itu diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan. 

Bantuan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu.

Komentar