Jumat, 03 Mei 2024 | 14:35
SELEBRITAS

Hotman Paris: Good Bye, Sayonara Otto Hasibuan

Hotman Paris: Good Bye, Sayonara Otto Hasibuan
Hotman Paris Hutapea (KapanLagi.com/Budy Santoso)

ASKARA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menegaskan, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Otto Hasibuan tidak sah.

Hotman mengatakan hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang baru dikeluarkan dengan Nomor 977 PDT 2022 pada tanggal 18 April 2022, menguatkan putusan PN Lubuk Pakam dan PT Medan yang menolak kasasi dari Peradi versi Otto Hasibuan.

"Artinya MA menyetujui putusan PN Lubuk Pakam, yang melawan seorang pengacara yang bernama Alamsyah yang menggugat keabsahan anggaran dasar versi Otto itu di PN Lubuk Pakam dan menang," jelas Hotman dalam keterangan unggahan di akun Instagram miliknya, Selasa (19/4).  

"Bahwa anggaran dasar Peradi versi Otto tidak sah, karena bukan berdasarkan munas, tapi berdasarkan rapat pleno," tegas Hotman. 

Dengan demikian, kata Hotman, seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan rapat pleno itu menjadi tidak sah. Otto Hasibuan menjadi Ketua Umum Peradi tidak sah.

"Seluruh pengurus yang ada di Peradi juga menjadi tidak sah. Dan Otto Hasibuan menjadi Ketua Umum Peradi juga tidak sah. Itulah konsekuensi putusan dari kasasi MA pada tanggal 18 April 2022," ungkapnya. 

Terakhir, Hotman mengucapkan selamat tinggal kepada Otto Hasibuan yang sebentar lagi memasuki usia 70 tahun.

"Good bye, Sayonara Otto Hasibuan, menjelang umur 70 tahun, seperti yang Anda bilang, sudah waktunya tidak mengejar harta dan sudah waktunya untuk merawat cucu. Salam Hotman Paris yang masih bekerja keras, membantu orang dan kepentingan lain untuk duniawi, karena saya manusia normal," pungkas Hotman.

Komentar