Minggu, 05 Mei 2024 | 12:29
NEWS

Anak di Bawah 18 Tahun Diizinkan Mudik Tanpa Booster dan Tes Covid-19

Anak di Bawah 18 Tahun Diizinkan Mudik Tanpa Booster dan Tes Covid-19
Ilustrasi mudik. (Independensi)

ASKARA - Anak di bawah usia 18 tahun diperbolehkan mudik tanpa tes PCR atau antigen. Namun demikian, mereka harus sudah menjalani vaksinasi Covid-19 lengkap dua dosis.

"Bapak Presiden juga mendengarkan dinamika dari masyarakat bahwa kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke usia di atas 18 tahun," ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam konpres yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/4). 

Melihat dinamika tersebut, Jokowi memutuskan agar anak di bawah 18 tahun boleh mudik tanpa harus tes antigen atau PCR.

"Dibooster juga belum boleh, jadi akhirnya diputuskan oleh bapak Presiden anak-anak remaja, kalau mau mudik belum dibooster nggak apa-apa, nggak usah dites antigen," katanya.

Namun demikian, anak usia di bawah 18 tahun wajib didampingi orangtua. 

"Jadi ini hadiah dari beliau (Jokowi) kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik," ucap Budi.

Sebelumnya, Jokowi memperbolehkan masyarakat mudik hari raya Idul Fitri 2022. Akan tetapi, para pemudik harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Jokowi mengatakan syaratnya yang ditetapkan di antaranya pemudik wajib sudah divaksin penuh, termasuk dosis ketiga (booster). Selain itu, masyarakat juga harus menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan mudiknya.

"Masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta tetap menerapkan prokes yang ketat," jelas Jokowi dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (24/3).

Komentar