Bunuh 2 Begal, Amaq Santi: Saya Tidak Punya Ilmu Kebal, Tapi...
ASKARA - Polisi secara resmi telah menghentikan kasus korban begal yang ditetapkan jadi tersangka usai melawan dan membunuh pelaku di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (10/1) dini hari.
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan penyidik sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta (34) yang menjadi korban begal yang kemudian membunuh dua pelaku.
Dengan adanya SP3 itu, warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sudah tidak lagi berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, Amaq Sinta memang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pidana.
"Terkait tindakan korban begal yang menewaskan dua pelaku begal demi pembelaan dirinya atas penggeroyokan komplotan begal yang dilakukan seketika oleh para begal maka tidak patut dilabeli tersangka," kata Azmi, dikutip Minggu (17/4).
Dikatakan Azmi, hal itu mengacu Pasal 49 ayat (1) KUHP yang menyatakan, “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.
"Jadi, sangat relevan yang dilakukan oleh Murtede sebagai membela diri, kehormatan atas badan atau barangnya," ujarnya.
Sementara, Amaq Sinta berharap bebas murni sebelum persidangan atas kasus yang menimpanya setelah menewaskan dua begal dari empat pelaku yang ingin merampas sepeda motornya.
"Saya ingin bebas supaya bisa tenang dan bekerja kembali seperti biasanya," katanya di Praya, NTB, Sabtu (16/4).
Amaq Santi mengatakan dirinya membunuh kawanan begal itu dalam keadaan terpaksa.
Menurutnya, jika tidak melawan maka nyawanya yang akan melayang.
"Kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab? Jadi saya harus melawan," kata pria yang dibegal di Jalan Raya Desa Ganti ketika akan mengantarkan makanan dan air panas buat ibunya di Kabupaten Lombok Timur.
Saat itu, pria satu istri dan dua anak tersebut diadang dan diserang para pelaku menggunakan senjata tajam.
Amaq melakukan perlawanan menggunakan pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong. Namun, tidak ada warga yang datang.
Dalam pertarungan mengerikan itu, dua pelaku begal dalam kondisi bersimbah darah. Dua pelaku lainnya melarikan diri setelah dua kawannya tumbang tidak bernyawa di tempat kejadian
"Setelah itu saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan dari," kata Amaq Santi.
Amaq mengaku badannya terasa sakit akibat terkena senjata tajam dari para pelaku. Namun, dia membantah memiliki ilmu kebal sehingga mampu sendirian menghadapi empat orang penjahat.
"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal, tetapi ini memang saya dilindungi Tuhan," katanya. (ant/jpnn)

Komentar