Rabu, 24 April 2024 | 16:54
NEWS

Sri Mulyani Umumkan Gaji ke-13 Cair Juli 2022

Sri Mulyani Umumkan Gaji ke-13 Cair Juli 2022
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Dok jpnn.com)

ASKARA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah, TNI dan Polri akan cair pada Juli 2022 mendatang.

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

"Ini seperti yang selama ini dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada Juli, yang biasanya identik terhadap kebutuhan belanja bagi putra-putri, anak-anak ASN, TNI, Polri," ujar Sri Mulyani, dalam keterangan pers virtual, Sabtu (16/4).

Dikatakan Sri Mulyani, sumber dana gaji ke-13 untuk PNS pusat akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Sementara untuk gaji ke-13 PNS daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Nantinya pemerintah pusat akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pencairan gaji ke-13 bagi PNS pusat. Sementara di daerah mengaju pada Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan menjalankan kegiatan dan untuk membantu ekonomi Indonesia," kata dia.

Kepastian THR PNS dan gaji ke-13 sebelumnya telah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (14/4) melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji 13 AS, TNI, POLRI, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara.

THR akan cair lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja 50 persen.

Komponen ini berlaku untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-PNS.

Pada 2020, THR PNS diberikan hanya kepada aparatur negara yang memiliki status di bawah eselon 2, serta kepada pensiunan. Namun, THR hanya berbentuk gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Pada 2021, pemerintah membayarkan THR PNS dan gaji ke-13 kepada seluruh level eselon, dengan jumlah yang sama dengan tahun sebelumnya.

Komentar