Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:23
NEWS

IDI Bantah Pemecatan Dokter Terawan karena Vaksin Nusantara Beda dengan Isi Suratnya

IDI Bantah Pemecatan Dokter Terawan karena Vaksin Nusantara Beda dengan Isi Suratnya
Terawan Agus Putranto (Dok Askara)

ASKARA - Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membantah adanya keterkaitan pemecatan permanen dokter Terawan Agus Putranto dengan Vaksin Nusantara yang digagasnya. 

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria mengatakan, masalah pemberhentian keanggotaan dokter Terawan merupakan kasus panjang yang sudah bergulir sejak tahun 2013.

Dengan demikian, kata dia, rekomendasi pemecatan secara permanen yang dibacakan saat Muktamar XXXI PB IDI yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada 22 hingga 25 Maret 2022 lalu.

Menurut Beni, Vaksin Nusantara bukan menjadi kewenangan IDI, melainkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kaitan dengan Vaksin Nusantara adalah kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini BPOM. Sehingga tidak ada kaitannya keputusan ini dengan vaksin Nusantara," kata Beni, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (31/3). 

Penyataan IDI tersebut berbeda dengan surat berkop MKEK IDI. Dalam surat itu disebutkan, MKEK telah menetapkan SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 terhadap Terawan.

Di mana, hasil Muktamar IDI XXX tahun 2018 menyatakan: "khusus menyangkut dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad agar Muktamar menguatkan putusan MKEK tersebut dan menyatakan bahwa dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad telah melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) dan agar Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK yang ditunda demi menjaga kemuliaan dan kehormatan profesi luhur kedokteran bila tidak dijumpai itikad baik dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad maka Muktamar memerintahkan pengurus besar IDI untuk melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI."

Surat itu diteken Ketua MKEK, Dr Pukovisa Prawiroharjo dan menyatakan bahwa didapatkan dugaan tidak dijumpainya itikad baik dari Terawan sepanjang tahun 2018-2022.

"Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini," demikian bunyi poin a surat itu.

Di poin b, MKEK juga mengikutkan persoalan Vaksinasi Nusantara untuk memperkuat pemberhentian terhadap Terawan.

"Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai," demikian poin b.

Surat penyampaian hasil keputusan yang dibacakan dalam Muktamar 2022 juga menyertakan sejumlah tuduhan lain yang memperkuat pemecatan atas Terawan.

 

Komentar