Warung Makan di Jakarta Dizinkan Beroperasi Saat Ramadan, Ini Syarat Wajibnya
ASKARA - Warung makan, kafe dan restoran di DKI Jakarta diizinkan beroperasi selama Bulan Suci Ramadan.
Namun demikian, para pemilik harus memperhatikan sejumlah hal. Salah satunya dengan memasang tirai agar tak terlihat dari luar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, hal tersebut akan diatur dengan menyosialisasikan kepada para pedagang warung makan.
“Restoran-restoran yang dibuka di Bulan Suci Ramadan tetap bisa mengatur ya, menghormati yang puasa di antaranya ditutup dengan tirai pembatas,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (31/3).
Kata politisi Partai Gerindra itu, aturan tentang menutup tirai saat bulan Ramadan sebenarnya sudah rutin dilakukan setiap tahun.
Mantan Anggota DPR RI itu berharap para pemilik warung makan hingga restoran tak keberatan dengan aturan ini.
“Sudah biasa ya bagi restoran yang buka di bulan suci Ramadan untuk menghormati yang puasa,” ujarnya.
Selain itu, sesuai aturan pemerintah pusat memperbolehkan masyarakat mengadakan buka puasa bersama (bukber), tetapi tidak boleh sambil mengobrol.
Riza mengaminkan hal itu. Dia mewanti-wanti masyarakat agar mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Jangan sampai ketika makan itu terjadi droplet kan (percikan air liur),” tandasnya.

Komentar