Jumat, 26 April 2024 | 05:40
MILITER

Jenderal Andika Hapus Tes Renang dan Akademik Seleksi TNI, Keturunan PKI Silakan Mendaftar

Jenderal Andika Hapus Tes Renang dan Akademik Seleksi TNI, Keturunan PKI Silakan Mendaftar
Jenderal Andika Perkasa (Istimewa)

ASKARA - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memutuskan untuk menghapus syarat tes renang dan akademik dalam seleksi penerimaan TNI baik di tingkat taruna, perwira, bintara, hingga tamtama. 

Jenderal Andika juga memperbolehkan keturunan anggota PKI mengikuti seleksi penerimaan prajurit TNI. 

Hal itu diputuskan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Andika, Rabu (30/3).

Andika memutuskan beberapa hal perubahan di dalam rangkaian proses seleksi prajurit TNI. Pertama, dalam tes kesamaptaan jasmani, Andika meminta agar tidak ada tes renang. 

Kata dia, tidak semua calon prajurit memiliki akses ke kolam renang atau tempat untuk belajar berenang.

"Itu tidak usah lagi, kenapa renang? Jadi nomor 3 tidak usah. Karena apa? Kita nggak fair juga, ada orang tempat tinggal jauh dari (sungai, kolam renang, reda) nggak pernah renang, nanti nggak fair, udah lah," tegas Andika, dikutip Kamis (31/3). 

Dalam bidang akademik, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu meminta panitia seleksi mengambil nilai calon peserta berdasarkan transkrip nilai pendidikan terakhir. Dengan demikian, tes akademik pun dihapus dari tahapan seleksi.

"Menurut saya tes akademik ini sudah tinggal ambil saja, IPK, terus transkripnya, karena bagi saya yang lebih penting itu tadi. Ijazah SMA itu lah akademik mereka, nggak usah lagi ada tes akademik. Nilai akademik ya ijazah tadi, kalau ada ujian nasional ya lebih akurat lagi, ya itu lah dia," terangnya.

Andika juga menegaskan keturunan dari anggota PKI bisa mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.

Andika menegaskan bahwa dalam TAP MPRS Nomor 25 yang berisi tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.

Dalam aturan itu, kata Andika, yang dilarang adalah PKI, ajaran komunisme marxisme, leninisme. Sementara, tidak ada dasar hukum yang menuliskan keturunan PKI. 

Komentar