Resahkan Kota Malang, Pelaku Pedofil Anak Disabilitas Diproses Hukum
ASKARA - Kejadian demi kejadian ibu korban atau keluarga korban bingung dan tidak ada yang mensuport untuk melaporkan kasus pemerkosaan Mawar (nama samaran ) putri nya, anak disabilitas usia 14 tahun kelas 3 SBL. Warga Jl. Selorejo, Malang.
Setelah ayah korban yang sehari hari tukang pijat curhat kepada RT Eddy Indrajaya Nusaputra, C.CL, terus curhatan di sampaikan ke KRH Gus Ripno Waluyo langsung mendapat respon baik dan cepat untuk mendampingi ortu korban melaporkan ke Polresta Kota Malang.
Sehingga masalah ini segera mendapat penanganan hukum atas perbuatan pelaku pencabulan atau pelaku pedofil ini segera di tangkap dan di proses hukum.
“Pelaku sudah di laporkan dan sudah ditahan di Polresta Malang. Keresahan warga jl. Selorejo Kota Malang sudah membaik dan nyaman kembali. Anak kecil dan ibu ibu merasa aman dan tidak ketakutan lagi. Dengan ada nya pelaku pedofila di sekitar nya,” ujar Gus Ripno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3).
Kronologis pada tanggal 20 Maret 2022 hari Minggu terjadi pemerkosaan anak disabilitas usia 14 tahun kelas 3 SBL. Warga Jl. Selorejo, oleh tetangga nya sendiri yang bernama Katu (55 tahun). Mawar sudah 3 kali menjadi korban perkosaan katu di lorong samping musholah yang berhimpitan dengan rumah korban mawar.
Kejadian pertama bapak Mawar yang juga buta mendengar tangisan anak nya. Dan curiga jika terjadi tindakan pelecehan seksual terhadap anak nya. Kejadian kedua dan ketiga ini pelaku yang sama ( Katu ) dan sempat di pergoki oleh kakak korban mamat. Dan sempat berantem sama peaku ( katu ) di depan gang. Kejadian demi kejadian tidak di laporkan ke pihak kepolisian. Di karena kan pelaku dan korban bertetangga. Dan ortu korban bapak nya…
Singkat cerita langsung di respon baik. Dan memberikan pendampingan hukum jika ortu korban mau melapor dan membuat laporan di Kepolisian Kota Malang. “Kasihan anak ini ( mawar ) sudah disabilitas dan usia 14 tahun jika menjadi korban pelecehan seksual beberapa kali oleh pelaku ( katu),” katanya.
Gus Ripno langsung minta petunjuk pihak Polsek Lowokwaru. Dengan menceritakan kronologis nya. kepada Polsek Lowokwaru. Lalu diberikan saran untuk membawa korban melapor ke UPPA Polres Malang Kota.
Keluarga korban setuju dan mau. Gus Ripno dan pak Eddy membawa korban dan ortu nya melapor dan alhamdulilah pihak UPPA Polres Malang juga bekerja dengan baik dengan mendatangkan ahli bahasa isyarat. Sebab korban tidak bisa berkomunikasi dan harus dengan orang yang memahami bahasa isyarat.
“Alhamdulillah dalam bimbingan guru SLM ahkir mendapat jawaban telah terjadi prilaku pelecehan seksual terhadap Mawar lewat bahasa isyarat,” sebutnya.
Selanjutnya, pada 28 Maret pelaporan tindakan pelecehan seksual terhadap Mawar sudah di tangani pihak UPPA Polres Malang kota. Dan sudah di lakukan visum. Kemudian pada 29 Maret Mawar beserta ibu nya balik ke Polres Kota Malang.untuk pemeriksaan atau melengkapi berkas dll. Pelaku sudah di aman kan di Polres Malang Kota.
Ir. Gerson P. Nggadas. S.H, Sekertaris Jendral Peradi Perjuangan perintahkan Gus Ripno untuk kawal dan berikan perlindungan kepada korban mawar.
“Bila perlu kita dari DPN Peradi Perjuangan turun kan pengacara dari Peradi Perjuangan seluruh Indonesia khusus mendampingi kasus yang menimpa adik mawar yang disabilitas dari korban ( Katu ),” katanya.
Hal sama dikatakan Drs H Mohammad Jusuf Rizal, SE, S.H.MSi yang juga Dewan Kehormatan DPD Jatim Peradi Perjuangan. Bahwa kejadian ini tidak bisa di biarkan anak di sabilitas di perkosa berulang kali oleh pelaku ( Katu ).
Kalau bisa pihak pihak memberikan bantuan dan suport kepada korban ( Mawar ) bila perlu pelaku di hukum kebiri kemaluan nya sebab tega sekali melakukan perbuatan pelecehan seksual,” tegas KRH Jusuf Rizal yang President LSM LIRA.
“Saya akan perintahkan DPC LSM LIRA Kota Malang kawal dan jaga mawar bersama keluarga. Nanti Gus Ripno yang atur keamanan dan pengamanan keluarga dan mawar kedepan nya harus di jagain,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Law Firma Jayakarta KRH Ari Nurprianto. S.H .MKN. C.NSP. C.CL yang juga ketua TEKAB Indonesia sepakat kalau pelaku di hukum di kebiri dan di suntik mati alat vital nya. Menurutnya ini keterlaluan dan perbuat sangat meresahkan warga di mana pun. Penyakit pemerkosa anak di bawa umur yang korban nya penderita disabilitas.
“Kita kawal dan bila perlu kita siapkan team pengacara dari Jakarta. Kangjeng Ari yang juga Dewan Kehormatan DPN Peradi Perjuangan juga merasa kasihan kepada korban dan keluarga nya.. Selesaikan secara hukum dan kawal ya Gus Ripno,” imbuhnya.
KRH Gus Ripno saksi pelapor / pendamping ibu korban untuk melapor ke pihak Polresta Malang mengatakan, agar kejadian yang penimpa putri mawar bisa mendapat atau ada proses hukum untuk tersangka pelaku pencabulan terhadap mawar.
Dia berharap semoga kejadian ini tidak lagi ada di lingkungan mana pun pelecehan seksual atau pelaku pedovilia yang korban nya anak anak kecil atau anak disabilitas. Hal ini sangat membahayakan dan sangat meresah kan orang tua dan anak kecil.
“Harapan saya pihak kepolisian bilamana ada kejadian di wilayah malang raya segera lah proses hukum dan tangkap pelaku nya. Kalau tidak akan menimbulkan keresaha warga dan bisa juga warga berbuat di luar jalur hukum atau tindakan memasa pelaku. Pencegahan dan pengamana dengan di tangkap dan di bawa kepolres atau kepolisian maka di lingkungan warga akan merasa aman dan tidak resah dan ketakutan,” tuturnya.
“Maka dari saya siap membantu dan memberikan pendampingan hukum atau siap menjadi pengacara nya untuk siapapun yg menjadi korban dari pelaku pelecehan atau pencabulan di mana pun akan siap mengawal dan pendampingan proses hukum nya,” pungkasnya.
Komentar