Minggu, 19 Mei 2024 | 00:05
NEWS

Jokowi: Silakan Mudik Lebaran

Jokowi: Silakan Mudik Lebaran
Presiden Joko Widodo (Dok Sekretariat Presiden)

ASKARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengizinkan masyarakat untuk kembali menjalankan tradisi mudik pada Lebaran 2022.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenyhi sebelum masyarakat mudik. 

"Situasi pandemi membaik membawa optimisme menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan. Bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran dipersilakan," ungkap Jokowi dalam keterangan resmi, Rabu (23/3).

Syaratnya, para pemudik telah menerima vaksinasi Covid-19 lanjutan atau booster serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan prokes ketat," kata Jokowi. 

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah akan melakukan pemeriksaan acak terhadap warga pemudik terkait status vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

Bagi warga yang mengakses transportasi umum, proses pemeriksaan dilakukan di awal sebelum keberangkatan.

Kemudian, bagi warga yang sudah menerima suntikan dosis lanjutan atau booster tak perlu tes Covid-19. Sedangkan warga penerima vaksin dua dosis diwajibkan antigen, dan warga yang baru mendapatkan satu dosis diminta tes PCR.

"Memang untuk mudik kendaraan umum itu ngeceknya pada saat naik. Tapi mudik dengan kendaraan pribadi itu nanti akan dilakukan random checking," ujar Budi.

Dikatakan Budi, seluruh upaya itu dilakukan pemerintah karena vaksinasi terbukti mampu menekan laju penularan di masyarakat. Budi menyatakan, relaksasi mudik setelah dua tahun sebelumnya dilarang merupakan salah satu dorongan Jokowi.

Kata dia, Jokowi telah memerintahkan jajaran menteri untuk memberikan lampu hijau mudik pada warga asal dengan syarat yang dinilai aman, seperti lewat syarat vaksinasi.

"Mudiknya masih lama ya, kira-kira akhir April. Kita akan beresin (aturan), paling telat minggu depan keluar. Tapi setidaknya kita sudah sampaikan protokol kesehatannya seperti apa, nanti kita akan formalkan itu dalam bentuk SK Menhub dan Kepala BNPB," tandasnya. 

Komentar