Sabtu, 11 Mei 2024 | 01:38
NEWS

Berdasar Aliran Dana, Polisi Duga Pemilik Binomo Ada di Indonesia

Berdasar Aliran Dana, Polisi Duga Pemilik Binomo Ada di Indonesia
Ilustrasi binomo (Dok Voi.id)

ASKARA - Pemilik dari aplikasi penipuan investasi opsi biner Binomo yang terkait dengan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz diduga berada di Indonesia. 

Bareskrim Polri pun telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap sosok di balik aplikasi bodong yang membuat Indra Kenz menjadi Crazy Rich di Medan, Sumatra Utara.

"Kami duga ada di Indonesia, pemilik ada di Indonesia. Kami masih dalami," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/3).

Dikatakan Whisnu, penyidikan terhadap perkara tersebut saat ini masih dikembangkan. 

Whisnu mengatakan kepolisian tengah menelusuri sejumlah aliran dana yang mengalir lewat payment gateway yang merupakan sistem pembayaran untuk transaksi secara daring yang mengotorisasi proses pembayaran. 

Pihaknya, kata Whisnu, meyakini terdapat tersangka lain selain Indra Kesuma alias Indra Kenz yang hanya berperan sebagai affiliator dalam kasus ini.

Indikasi itu, dapat terbukti lantaran Indra direkrut oleh seseorang untuk dapat bergabung mempopulerkan investasi ala opsi biner yang ternyata bodong alias ilegal.

"Secara fakta pemeriksaan bahwa IK itu direkrut dengan Binomo," jelas Whisnu.

Namun demikian, hingga saat ini polisi belum dapat mengungkapkan lebih jauh mengenai hasil pendalaman terkait sosok yang merekrut Indra tersebut.

"Nah, kantornya ini di Indonesia. Payment gateway itu cuma jalannya saja, tapi kantongnya ini, wadahnya ini, Indonesia rekeningnya," ucap dia.

Sebelumnya diketahui, polis telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan penipuan investasi lewat aplikasi Binomo usai diperiksa selama kurang lebih tujuh jam.

Indra terancam pidana penjara hingga 20 tahun. Polisi menjeratnya dengan pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya itu, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.

kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim beberapa waktu lalu. 

Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Komentar