Sabtu, 11 Mei 2024 | 00:16
NEWS

Ayah Vanessa Khong Diduga Sembunyikan Uang Binomo Milik Indra Kenz

Ayah Vanessa Khong Diduga Sembunyikan Uang Binomo Milik Indra Kenz
Indra Kenz (Dok Instagram)

ASKARA - Polisi menetapkan Rudiyanto Pei, calon mertua Indra Kenz sebagai tersangka lantaran diduga ikut membantu menyembunyikan uang hasil kejahatan dalam kasus penipuan investasi Binomo.

Ayah Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz itu langsung ditahan oleh penyidik, Selasa (19/4).

"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan. 

Dikatakan Whisnu, Rudiyanto juga membeli 10 jam tangan mewah milik Indra Kenz secara tunai. Jam tangan itu dibeli dari Indra Kenz jauh dari harga pasaran.

"Dengan harga Rp8 miliar secara tunai. Di mana sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," ujarnya.

Selain itu, Rudiyanto disebut menerima aliran dana dari Indra sebesar Rp1,5 miliar. Namun, ia belum merinci lebih lanjut maksud pemberian uang tersebut.

Dalam kasus ini, Rudiyanto turut ditetapkan sebagai tersangka bersama sang anak, Vanessa Khong dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Mereka dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Vanessa diduga menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dari kekasihnya itu.

Dari penelusuran penyidik, kata Ramadhan, Vanessa juga diduga menerima aset sebidang tanah di Kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp7,8 miliar.

"VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar 1,1 miliar rupiah. Menerima sebidang tanah di Tangsel atas nama VK senilai 7,8 miliar rupiah," jelas dia.

Saat ini, Rudiyanto dan Vanessa Khong ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim. Mereka ditahan mulai hari ini untuk kepentingan penyidikan.

Komentar