Jumat, 03 Mei 2024 | 08:44
NEWS

Soal Surat Edaran 'Pandemi Covid-19 Dicabut', Ini Penjelasan Satgas

Soal Surat Edaran 'Pandemi Covid-19 Dicabut', Ini Penjelasan Satgas
Ilustrasi pandemi Covid-19 (Dok Pixabay)

ASKARA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merespons beredarnya potongan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9/2022 berisi keterangan pandemi telah dicabut. 

Satgas Covid-19 pun memastikan jika hal itu tidak benar atau hoaks.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, surat itu merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.

"Merebaknya informasi potongan SE Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa Covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar," ungkap Abdul dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (7/3).

Dikatakan Abdul, surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) bukan menyatakan pandemi Covid-19 dicabut.

Namun, mencabut Surat Edaran sebelumnya yakni Nomor 7/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup)," jelas Abdul.

Abdul mengatakan, masyarakat dapat mengakses informasi secara lengkap terkait hal tersebut melalui lamancovid19.go.id.

"Dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut," tandasnya.

Komentar