Selasa, 23 April 2024 | 17:53
NEWS

Polri Turunkan Propam Usut Penetapan Tersangka Nurhayati di Polres Cirebon

Polri Turunkan Propam Usut Penetapan Tersangka Nurhayati di Polres Cirebon
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Dok ntmcpolri.info)

ASKARA - Polri akan mengusut lebih dalam penetapan tersangka terhadap Nurhayati, Bendahara Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat. 

Propam Polri akan dikerahkan ke Polres Cirebon untuk mengusut penetapan tersangka tersebut. 

Propam siap turun tangan apabila ada unsur kesengajaan dalam proses penetapan tersangka tersebut.

"Kalau ada unsur kesengajaan pasti kita rekomendasikan untuk pemeriksaan Propam," ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (28/2). 

Dikatakan Agus, pihaknya harus melihat proses penetapan tersangka itu secara utuh. 

Hal itu guna memastikan ada tidak kesengajaan dalam penetapan tersangka tersebut.

"(Karena) nggak baik juga sedikit-sedikit menghukum anggota," kata Agus. 

Menurut Agus, bisa saja saat proses penyidikan kepala desa ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati. Sehingga, mendapat petunjuk dari jaksa peneliti untuk mendalami peran Nurhayati.

Petunjuk itu, kata dia, disampaikan jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon saat mengembalikan berkas P-19 S, Kepala Desa Citemu ke Polres Cirebon. Polres Cirebon menetapkan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan petunjuk tersebut.

"Atas diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," kata Agus.

Dia mengakui sempat ada wacana pemeriksaan penyidik Polres Cirebon oleh Propam Polri. Namun, rencana urung dilakukan karena tidak ada unsur kesengajaan.

"Kan kasihan kalau memang tidak ada unsur kesengajaan dan dikerjakan atas koordinasi atau petunjuk pada penanganan berkas Kepala Desa," ucapnya. 

Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka usai membongkar praktik korupsi yang dilakukan atasannya, Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

Perkara tersebut mendapat sorotan banyak pihak dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus korupsi. 

Bahkan, kegaduhan yang mewarnai perkara tersebut dinilai sebagai cermin buruk dalam penanganan kasus korupsi.

Menko Polhukam Mahfud MD kemarin mengatakan, status tersangka terhadap Nurhayati akan dihentikan. 

Menurut Mahfud, saat ini pihaknya menyiapkan formula yuridisnya guna menghentikan status tersangka Nurhayati.

"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," cuit Mahfud dalam akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd dikutip Minggu (27/2). 

Komentar