Rabu, 24 April 2024 | 21:01
NEWS

Roy Suryo Akan Laporkan Menag Yaqut ke Polisi, Sudah Siapkan Bukti

Roy Suryo Akan Laporkan Menag Yaqut ke Polisi, Sudah Siapkan Bukti
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Dok JPNN)

ASKARA - Pakar telematika Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) ke polisi terkait dugaan perbandingan suara azan dan gonggongan anjing, Kamis (24/2).

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing," ungkap Roy Suryo dalam keterangannya. 

Dikatakan Roy Suryo, ucapan Menag Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Pihaknya, kata Roy Suryo, akan membawa sejumlah bukti dalam laporannya tersebut, di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut tersebut serta pemberitaan berbagai media.

"Alias bukan hanya persepsi pelapor saja," ucapnya. 

Sebelumnya, dalam sebuah wawancara dengan media, Menag Yaqut mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan itu bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. 

Sebab, di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ujarnya.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," lanjutnya. 

Gus Yaqut menegaskan, alat pengeras suara di masjid/musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. 

Komentar