DPR: Apa Hubungannya Jual Beli Tanah dengan BPJS Kesehatan?
ASKARA - Mentari ATR/BPN Sofyan Djalil diminta membatalkan kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam jual beli tanah.
Dalam surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 dijelaskan bahwa aturan tersebut sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam poin 1 dijelaskan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim mengatakan, seharusnya Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan.
"Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya," kata Luqman dalam keterangannya, Minggu (20/2).
Dikatakan, terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang konyol, irasional dan sewenang-wenang.
"Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara," ujarnya.
Menurut pandangan Luqman, dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya. Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya
"Dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat," tandas Luqman.
Komentar