Sekda Pemkot Bekasi Kembalikan Uang Terkait Dugaan Korupsi Rahmat Effendi ke KPK
ASKARA - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Reny Hendrawati mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terkait kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.
Namun demikian, tak disebutkan berapa nominal pasti uang yang dikembalikan Reny ke KPK tersebut.
"Tim penyidik juga menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi dan nantinya akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE (Rahmat Effendi) dkk," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, pada Jumat (18/2).
Dikatakan, uang itu diserahkan Reny saat menjalani pemeriksaan, Kamis kemarin (17/2). Menurut Ali, penyidik komisi antirasuah itu masih terus mendalami terkait aliran uang yang diterima oleh Rahmat Effendi.
Sebelumnya, KPK juga sudah menerima pengembalian uang sebesar Rp200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro. Uang itu pun sudah disita.
Rahmat Effendi diproses hukum oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar.
Rahmat Effendi diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa. Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'sumbangan masjid'.
Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterimanya melalui berbagai pihak perantara.
Tak hanya itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.
Rahmat Effendi juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Komentar