Minggu, 26 Januari 2025 | 07:59
NEWS

Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Divonis Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Divonis Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Herry Wirawan (Dok Istimewa)

ASKARA - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang vonis terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Herry Wirawan dengan pidana mati dan ditambah hukuman kebiri kimia.

Namun, keputusan Majelis Hakim PN Bandung rupanya lebih ringan. Herry Wirawan dijatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup. 

Herry Wirawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya sendiri. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," kata Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi saat membacakan vonis untuk Herry Wirawan dalam persidangan di PN Bandung, Selasa (15/2).  

Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, 3, dan 5 Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Walaupun demikian, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.  

Dalam persidangan tersebut, Herry Wirawan dihadirkan langsung di ruang sidang di PN Bandung. 

Selama mendengar pembacaan vonis dari majelis hakim, Herry tampak tertunduk lesu. (jpnn)

Komentar