Rabu, 15 Mei 2024 | 08:12
NEWS

Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun Terus Bertambah, Sudah Diteken 260 Ribu Lebih

Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun Terus Bertambah, Sudah Diteken 260 Ribu Lebih
Menaker Ida Fauziah (Dok Humas Kemnaker)

ASKARA - Petisi penolakan Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus bertambah. 

Dari pantauan Askara, per Minggu (13/2) pukul 10.55 WIB di website change.org, petisi itu telah ditandatangani sebanyak 264.289 orang.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan merilis aturan baru terkait pencairan dana jaminan hari tua atau JHT yang baru bisa dicairkan kepada peserta BPJAMSOSTEK di usia 56 tahun.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Permenaker ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah dan diundangakan pada tanggal 4 Februari 2022.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," bunyi pasal 3 dalam aturan Permenaker itu, dikutip Sabtu (12/2). 

Selanjutnya di pasal 4 disebutkan, jika manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, termasuk juga bagi mereka yang berhenti bekerja.

Peserta yang berhenti bekerja meliputi mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya).

"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) hufur a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," jelas pasal 5 Permenaker.

Dengan demikian saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah tigabulan terhitung sejak tanggal diundangkan," tulis pasal 15.

Petisi ini dibuat Suharti Ete yang ditujukan kepada 3 pihak, yakni Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan dan juga Presiden Jokowi.

Dalam keterangannya, Suharti menyebut aturan baru yang akan berlaku Mei mendatang berpotensi merugikan buruh. Mengingat, Permenaker Nomor 2 memang mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun.

Hal itu berarti, jika buruh di-PHK saat ia masih berumur 30 tahun, dia baru bisa mengambil haknya yakni dana JHT-nya 26 tahun kemudian.

"Padahal kami sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK," tulisnya dalam petisi tersebut.

"Di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," katanya seperti dikutip dari petisi itu.

Komentar