Kamis, 09 Mei 2024 | 14:46
NEWS

Pengacara Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan, Anggap Tindakan Polisi Prematur

Pengacara Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan, Anggap Tindakan Polisi Prematur
Edy Mulyadi minta maaf (Dok YouTube)

ASKARA - Tim pengacara pegiat media sosial Edy Mulyadi akan mengajukan penangguhan penahanan usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim Polri, pada Senin (31/1) malam. 

"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku (KUHAP)," ujar Damai dalam keterangan tertulis, Selasa (1/2).

Damai mengatakan, pihaknya menyayangkan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya itu. Menurut Damai, pelanggaran yang dituduhkan terkait ruang seni dan ungkapan satire tersebut tidak disampaikan dengan kalimat kotor.

"Kami Kuasa Hukum Tim Advokasi EM (Edy Mulyadi) sangat menyayangkan penahanan EM karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatable oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan Betawi serta tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar," jelasnya.

Menurut tim pengacara Edy, tahapan hukum kasus Edy masih bersifat praduga tak bersalah sehingga penahanan tersebut dianggap prematur.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataannya yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. 

Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis. Edy itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

Komentar