Rabu, 22 Juli 2026 | 03:20
SELEBRITAS

Pesinetron Randa Septian Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Ini Kronologi Lengkapnya

Pesinetron Randa Septian Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Ini Kronologi Lengkapnya
Randa Septian (Dok Instagram)

ASKARA - Selebritas yang terjerat dan tertangkap dalam penyalahgunaan narkoba kembali berulang. 

Kali ini, polisi membekuk pesinetron Randa Septian saat menggelar pesta narkoba jenis ganja di sebuah hotel di Kuta, Bali. 

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan ganja seberat 0,72 gram. 

Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono mengatakan, barang bukti ditemukan di atas meja kamar hotel. 

Kronologinya, Randa diamankan bersama temannya Arthur Augoest Aruan di kamar 306 Hotel Park Regis, Jalan Raya Kuta, 7 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita. 

Tak hanya ganja, polisi juga mengamankan barang bukti terdiri paket tembakau seberat 1,52 gram, satu bong, satu alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, satu korek api, tiga pipa kaca, satu kotak seng rokok dan handphone.

Dari hasil pemeriksaan, Randa dan Arthur mengaku membeli ganja seharga Rp300 ribu dari seseorang bernama Abed yang kini diburu polisi. 

Untuk mengambil paket ganja, Randa dan Abed menyewa taksi online menuju Canggu, Kuta Utara. Setelah itu, keduanya kembali ke hotel dan mengkonsumsinya. 

"Sisa ganja yang dipakai ditaruh di atas meja," ujar Sutriono, dalam keterangan pers, Senin (31/1). 

Kepada penyidik, Randa mengaku baru sekali menggunakan ganja. 

"Dia datang ke Bali sekitar satu minggu dan coba-coba memakai," imbuh Sutriono. 
Atas perbuatannya, Randa dan Arthur dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar," pungkas Sutriono.

Komentar