Pejabat Gubernur Pengganti Anies Baswedan Hanya dari ASN yang Memenuhi Syarat
ASKARA - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut bukan berasal dari kalangan TNI dan Polri aktif.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono mengatakan, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat yang bisa ditunjuk sebagai Pj Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan pada Oktober 2022 mendatang.
"Pj itu tidak boleh TNI dan Polri aktif, berarti kan itu hanya dikhususkan ke ASN yang memenuhi syarat," ungkap Gembong saat dihubungi awak media, Sabtu (22/1).
Dalam aturannya, Pj gubernur merupakan pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I.
Gembong mengatakan, sosok Pj gubernur tak hanya bisa diambil dari ASN eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
"Ketika bicara yang memenuhi strata sebagai Pj itu bukan hanya yang eselon 1 dari kementerian saja, Sekretaris Daerah juga memenuhi syarat," ujarnya.
Siapapun yang akan ditunjuk sebagai Pj Gubernur DKI oleh Jokowi nantinya, Gembong berharap sosok tersebut bisa memahami dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di Jakarta.
"Tentunya adalah sosok yang memahami persoalan Jakarta. Harapan saya, harapan kita warga DKI tentunya yang bekerja untuk mengentaskan persoalan Jakarta yang belum tertangani itu harapan kita seperti itu," pungkas Gembong.

Komentar