Pengesahan RUU IKN Menjadi UU Hanya Ditolak Fraksi PKS
ASKARA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU melalui sidang paripurna yang dihadiri 305 dari 575 anggota dewan.
Sebanyak 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.
Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pemimpin Sidang Paripurna DPR kemudian meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang," tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin Rapat Paripurna DPR.
Sebanyak delapan fraksi sepakat RUU IKN disahkan menjadi UU. Hanya satu fraksi, yakni Fraksi PKS, yang menolak pengesahan RUU IKN menjadi UU. Puan Maharani kemudian mengetuk palu pengesahan RUU IKN menjadi UU.
Fraksi PKS melihat, konsep IKN yang dirancang sebagai wilayah setingkat provinsi administratif tidak sejalan dengan ide negara kesatuan, seperti termuat dalam Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 18 UUD 1945 serta konsensus nasional, yakni Empat Pilar.
Konsep provinsi administratif dalam RUU IKN menempatkan penyelenggaraan pemerintah daerah dikelola oleh otorita yang penjabatnya ditunjuk presiden.
"Penyelenggaraan pemerintahan IKN melalui otorita IKN harus dikaji lagi karena konstitusi hanya mengenal kelembagaan gubernur dan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi," ujar anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera melalui layanan pesan.
Setelah itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas RUU IKN.
Suharso menyambut positif disahkannya RUU IKN. Dia menyatakan pemindahan IKN sudah didasari pertimbangan matang.
Komentar