Kamis, 25 April 2024 | 07:59
NEWS

Kemenag Turunkan Biaya Sertifikasi Halal Khusus UMK, Ini Besarannya

Kemenag Turunkan Biaya Sertifikasi Halal Khusus UMK, Ini Besarannya
Ilustrasi halal (Dok Pixabay)

ASKARA - Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menurunkan biaya sertifikasi halal reguler (berbayar), khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

Sebelumnya biaya sertifikasi halal untuk UKM ditetapkan sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta diturunkan menjadi sebesar Rp650 ribu.

"Tarif baru ini jauh lebih murah," kata Kepala BPJPH, Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (17/1).

Dikatakan Aqil, beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal di antaranya adalah untuk UMK berlaku tarif Rp0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.

Sementara biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp650 ribu. Dengan rincian, Rp300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Aqil mengatakan, penurunan biaya itu bagian dari komitmen afirmasi yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMK dengan tujuan untuk stimulasi, khususnya pada masa pandemi Covid-19.

"Dengan begitu target 10 juta sertifikasi halal dapat kita capai," ucapnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya BPJPH memiliki empat program akselerasi yang dilakukan sepanjang 2021 dalam upaya untuk percepatan implementasi program sertifikasi halal.

Pertama, fasilitasi sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pada 2021 sebanyak 3.827 pelaku UMK telah merasakan program fasilitasi sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).

Kedua, BPJPH menyiapkan 2.992 pendamping proses produk halal (PPH) bagi UMK. Pendampingan PPH dilakukan untuk memastikan bahwa proses produk yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi standar kehalalan yang dipersyaratkan.

Ketiga, BPJPH membentuk tim akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Mereka bertugas melakukan penilaian kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH, dengan cakupan kegiatan; verifikasi/validasi, inspeksi produk dan/atau proses produksi halal, inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas, dan/atau inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk.

Keempat, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal. Menurut Aqil Irham, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal merupakan keniscayaan. Tanpa keduanya, BPJPH tidak dapat menjalankan layanannya secara optimal.

"Dengan integrasi sistem tersebut, maka terbangun keterhubungan sistem dan keterpaduan proses bisnis secara lebih cepat dan efisien yang berimplikasi pada terciptanya layanan sertifikasi halal yang baik," pungkas Aqil.

Komentar