Hakim PN Jakpus Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Satu Tahun Penjara
ASKARA - Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya, Zen Vivanto divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
Menurut penilaian hakim, para terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, dalam amar putusannya yang dibacakan, Selasa (11/1).
Hakim mengungkapkan, sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Nia, Ardi dan Zen. Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.
Tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum cukup tinggi, terdakwa 2 dan 3 harusnya memberi contoh tetapi berlaku sebaliknya.
Sedangkan hal meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Komentar