Kamis, 23 Juli 2026 | 12:54
SELEBRITAS

Hakim PN Jakpus Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Satu Tahun Penjara

Hakim PN Jakpus Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Satu Tahun Penjara
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie (Dok Instagram)

ASKARA - Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya, Zen Vivanto divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Menurut penilaian hakim, para terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, dalam amar putusannya yang dibacakan, Selasa (11/1).

Hakim mengungkapkan, sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Nia, Ardi dan Zen. Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. 

Tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum cukup tinggi, terdakwa 2 dan 3 harusnya memberi contoh tetapi berlaku sebaliknya.

Sedangkan hal meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Komentar