Bertambah, Pemerintah Cabut 2.097 Izin Usaha Tambang
ASKARA - Pemerintah melalui Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia baru meneken 19 surat pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) pada Senin (10/1).
Bahlil merinci, izin usaha tambang itu terdiri dari 13 IUP operasi produk mineral logam dan enam IUP operasi produk batu bara yang berlokasi di Jawa hingga Sumatra.
Pemilik IUP mineral logam berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, pemilik izin usaha batu bara yang dicabut berada di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatra Barat, dan Sumatra Selatan.
"Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kami distribusi kepada pelaku usaha di daerah yang memiliki kompetensi. Kami tidak mau izin-izin yang kami berikan itu hanya jadi kertas di bawah bantal atau dibawa lagi untuk mencari investor yang pada akhirnya tidak bisa terealisasi," ujar Bahlil dalam keterangan resmi, Selasa (11/1).
Bahlil memastikan, pemerintah tak mengabaikan saran dan masukan dari berbagai lembaga sosial masyarakat (LSM) terkait isu lingkungan di lokasi izi usaha tambang.
"Kami hargai saran dari teman-teman LSM. Itu merupakan saran yang membangun dan dapat dijadikan referensi dalam memberikan izin berikutnya," kata Bahlil.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut 2.078 izin perusahaan penambangan minerba.
"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja," kata Jokowi, dalam konferensi pers yang disiarkan lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1).
Jokowi juga turut mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Alasannya, izin yang diberikan tidak aktif dan tidak dibuat rencana kerja sehingga tanah menjadi terlantar.
Tak hanya itu, Jokowi juga mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 Ha hari ini.
"25.128 hektare ini milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum," terangnya.
Terkini, pemerintah mencabut 19 IUP sehingga total menjadi 2.097 IUP.
Kemudian, pemerintah juga akan mencabut 192 izin sektor kehutanan dengan total luas 3.126.439 hektare, dan hak guna usaha (HGU) perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.

Komentar