Selasa, 14 Mei 2024 | 16:37
NEWS

KPK Tetapkan Bupati Sungai Hulu Utara Tersangka Pencucian Uang

KPK Tetapkan Bupati Sungai Hulu Utara Tersangka Pencucian Uang
Jubir KPK, Ali Fikri (Dok Istimewa)

ASKARA - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) periode 2017-2022, Abdul Wahid ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diduga, Abdul dengan sengaja menyamarkan dan mengubah bentuk hasil penerimaan suap dan gratifikasi serta mengalihkan uang kepada pihak lain.

"Dari temuan bukti ini, KPK kembali menetapkan tersangka AW (Abdul Wahid) sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (28/12).

Ali mengatakan, TPPU diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang mengalami perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan dan menempatkan uang dalam rekening bank.

"Informasi yang kami terima, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka AW," kata Ali.

Selain itu, Ali Fikri mengingatkan adanya konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak tertentu yang berupaya menghalangi penyidikan KPK. 

Ditegaskan Ali, KPK tak segan-segan menerapkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sebelumnya, Abdul Wahid ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Abdul diduga menerima suap Rp500 juta dari Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi. 

Sementara untuk dugaan penerimaan gratifikasi, Abdul disinyalir menerima total Rp18,4 miliar sepanjang periode 2019, 2020 dan 2021.

Komentar