Rabu, 24 April 2024 | 08:32
NEWS

Penyidikan Satu Perwira dan 2 Tamtama TNI Terduga Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Dibawa ke Jakarta

Penyidikan Satu Perwira dan 2 Tamtama TNI Terduga Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Dibawa ke Jakarta
Ilustrasi tabrak lari (Dok tribunnews)

ASKARA - Penyidikan terhadap tiga oknum anggota TNI AD, Kolonel Inf P, Kopda AD dan Kopda A, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Bandung, dipusatkan di Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), Jakarta. 

Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto mengatakan, rencana membawa ketiga tersangka ke Pomdam III/Siliwangi di Kota Bandung dipastikan batal.

"Tiga pelaku tabrak lari di Nagreg akan dibawa ke Jakarta (Puspomad). Tidak jadi ke Pomdam III (Siliwangi). Langsung ke Jakarta," ungkap Arie dalam siaran persnya, Sabtu (25/12). 

Demikian pula, keseluruhan keterangan perkembangan penyidikan kasus tersebut pun, akan disampaikan Dinas Penerangan TNI AD (Dipenad). 

"Nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan press rilisnya," kata Arie.

Sedangkan, tiga oknum TNI AD, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, akan terancam Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). 

Pasal itu mengatur tentang pemecatan dari dinas militer bagi prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran berat.

Pasal 26 ayat (1) KUHPM menyatakan, pidana pemecatan dapat dijatuhkan hakim terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana. 

Jika hakim memandang anggota militer tersebut tidak layak lagi untuk dipertahankan dalam dinas militer.

"Bila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM,” tegas Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna di Madispenad, Jakarta Pusat. 

Dikatakan Tatang, kasus tabrak lari dan pembuangan korban yang diduga dilakukan tiga oknum anggota TNI AD tersebut sudah dalam penanganan penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad). 

"TNI AD siap bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa itu," ujar Tatang. 

Komentar