Jumat, 03 Mei 2024 | 08:15
NEWS

Selebgram TE dan WN Brasil Ditangkap Terkait Prostitusi, Digerebek Sedang Berhubungan Badan dengan Pria

Selebgram TE dan WN Brasil Ditangkap Terkait Prostitusi, Digerebek Sedang Berhubungan Badan dengan Pria
Ilustrasi prostitusi online. (Istockphoto- Motortion)

ASKARA - Selebgram berinisial TE (26) dan seorang warga negara asing (WN) asal Brasil berinisial FBD (26) ditangkap polisi terkait dugaan prostitusi di salah satu hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/12) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, saat diamankan TE dan FBD berada di kamar berbeda dengan seorang pria.

"Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar satunya petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan seorang pria," kata Djuhandhani, dalam keterangannya, Senin (20/12). 

Menurut Djuhandhani, dua perempuan tersebut dipekerjakan oleh muncikari berinisial JB (42) dengan tarif masing-masing Rp25 juta. 

Dari hasil tersebut, JB mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta. 

Djuhandhani mengatakan, JB yang merupakan warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi telah ditangkap dan diketahui telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua pekerja seks komersial tersebut sebesar Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember 2021 lalu.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiket pesawat sebesar Rp3 juta dan ditransfer ke TE sebesar Rp5 juta. Sisanya sebesar Rp7 juta dipegang muncikari.

"Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut," terangnya.

Dua perempuan itu kemudian masing-masing mendapatkan Rp16 juta untuk TE dan Rp10 juta untuk FBD. TE dan FBD berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB selaku muncikari.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 kondom bekas pakai, satu unit iPhone XI, uang tunai Rp13 juta, dan satu unit Hp Xiaomi warna hitam biru.

Atas perbuatannya, JB disangkakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta-Rp600 juta.

Komentar