Selasa, 21 Mei 2024 | 12:59
NEWS

KPK Telaah dan Proses Laporan Dugaan Kasus Pembobolan Bank DKI

KPK Telaah dan Proses Laporan Dugaan Kasus Pembobolan Bank DKI
Bank DKI (Dok Istimewa)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, telah menerima laporan terkait kasus pembobolan Bank DKI senilai Rp50 miliar. 

"Benar, bahwa KPK telah menerima berbagai aduan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat, salah satunya aduan dimaksud yang telah diterima oleh Bagian Persuratan KPK," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Senin (20/12). 

Pihaknya, kata Ali, akan memproses dan menelaah laporan tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam laporan yang menjadi tupoksi KPK tersebut.

"KPK akan memproses setiap aduan yang masuk dengan memverifikasi dan menelaahnya, sehingga dapat diketahui apakah pengaduan sesuai dalam ketentuan undang-undang, termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi," jelasnya.

Namun, Ali belum menyampaikan secara rinci ihwal substansi laporan tersebut. Menurutnya, setiap laporan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti KPK dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Jika unsur-unsur TPK (tindak pidana korupsi) dalam aduan tersebut terpenuhi, maka KPK tentu akan menindaklanjuti dan menyampaikannya kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tuturnya.

Masyarakat, tambah Ali, sangat berperan penting dalam pemberantasan korupsi. 

"Terlebih sebagian besar perkara yang ditangani KPK bermula dari laporan masyarakat," tandasnya.

Komentar