Sabtu, 04 Mei 2024 | 15:06
NEWS

Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok 12 Persen, Sebut untuk Lindungi Masyarakat

Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok 12 Persen, Sebut untuk Lindungi Masyarakat
Ilustrasi rokok (Dok republika)

ASKARA - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan naik mulai 1 Januari 2022 mendatang. Kenaikan tersebut ditetapkan pemerintah rata-rata sebesar 12 persen.

Sementara, khusus untuk sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan maksimal hanya 4,5 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan, kenaikan tarif cukai dilakukan untuk mengendalikan konsumsi rokok sebagaimana amanat UU Cukai dengan mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

"Pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang berbahaya seperti rokok," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, ditulis Selasa (14/12). 

Dikatakan Sri Mulyani, saat ini tingkat konsumsi rokok di kalangan masyarakat cukup tinggi, bahkan hingga kalangan anak-anak usia 10-18 tahun. Prevalensi merokok anak sendiri saat ini masih di kisaran 9 persen. 

"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun (pada 2024) dari 9,1 persen dari 2018," katanya.

Sri Mulyani mengatakan, saat ini pengeluaran masyarakat miskin cukup tinggi hingga 11,9 persen di perdesaan dan 11,2 persen di perkotaan. Pengeluaran tersebut hanya lebih rendah dari konsumsi beras dan lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk protein.

"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin,” imbuhnya.

Tak hanya itu, faktor kesehatan juga menjadi pertimbangan pemerintah menaikkan cukai rokok.

Menurut Sri Mulyani, keluarga perokok memiliki potensi anak stunting alias kekurangan gizi sekitar 5,5 persen lebih tinggi dibandingkan keluarga bukan perokok.

Tidak hanya itu, perokok juga lebih berisiko 14 kali terinfeksi Covid-19 dibandingkan dengan bukan perokok. "Ini membebani karena sebagian pasien Covid-19 ditanggung negara,” kata dia.

Bahkan, tambahnya, biaya kesehatan akibat merokok juga cukup tinggi antara Rp17,9 triliun hingga Rp27,7 triliun per tahun.

"Dari total biaya ini, Rp10,5 triliun hingga Rp15,6 triliun merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan," tandasnya.

Komentar