Sabtu, 18 Mei 2024 | 12:49
NEWS

Pejabat Setingkat Menteri dan Anggota DPR Dapat Pengecualian soal Karantina Mandiri

Pejabat Setingkat Menteri dan Anggota DPR Dapat Pengecualian soal Karantina Mandiri
Ilustrasi karantina mandiri (Dok Antara)

ASKARA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Suharyanto mengungkapkan, pejabat negara setingkat menteri dan anggota DPR mendapatkan pengecualian terkait karantina Covid-19. 

Namun demikian, kata Suharyanto, para pejabat tersebut harus tetap menjalankan aturan yang ditetapkan.

"Untuk karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian," kata Suharyanto dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12). 

Dikatakan, pejabat negara setingkat menteri hingga anggota dewan mendapat fasilitas karantina mandiri. Bagi mereka yang usai bepergian dari luar negeri tidak melakukan karantina di hotel, namun di tempat yang sudah disediakan.

“Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri, kemudian anggota dewan, ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri,” ujar Suharyanto. 

Para pejabat tersebut, harus tetap menjalankan aturan yang sudah ditetapkan, yaitu menjalani karantina selama 10 hari.

“Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran, kalau memang ada yang melanggar ini,” imbuhnya.

Menurutnya, permasalahan yang terjadi dalam hal karantina Covid-19 dan mendapat sorotan di masyarakat lantaran teknologi informasi saat ini memungkinkan masyarakat dapat menemukan kesalahan-kesalahan yang dilakukan para pejabat sekalipun.

Karena itu, diharapkan para pejabat juga mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan dalam ketentuan karantina Covid-19.

“Selama ini hanya ada beberapa permasalahan, tapi karena memang sekarang sudah zamannya era komunikasi terbuka, sehingga kelihatannya seolah-olah viral gitu. Tapi kalau dilihat persentase, sebetulnya nggak terlalu banyak gitu,” tandasnya.

Komentar