Mahfud MD: Polisi Sudah Lama Awasi Farid Okbah-Zain An Najah Dkk, Punya Bukti yang Kuat

ASKARA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Densus 88 Antiteror Polri sudah lama pengawasan sebelum menangkap tiga terduga teroris Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat.
Dikatakan Mahfud, Densus 88 harus memiliki bukti kuat sebelum melakukan penangkapan.
"Densus itu sudah melakukan surveillance itu sudah lama, itu semua yang dibuntuti pelan-pelan karena kalau langsung nangkap, nanti berlebihan asal tangkap. Sebelum buktinya cukup kuat, tidak boleh menangkap teroris karena Undang-undang No 5/2018 hukum khusus untuk terorisme dengan treatment-treatment khusus juga tidak boleh sembarangan," ungkap Mahfud menukil kanal YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (20/11).
Mahfud meyakini, Densus 88 Atniteror telah memiliki bukti kuat saat menangkap ketiga terduga teroris tersebut.
"Oleh sebab itu, begitu ditangkap, itu harus bisa meyakinkan bahwa ini nanti bisa dibuktikan di pengadilan kalau menggunakan UU Terorisme. Kalau menggunakan UU lain kadang kala bisa gagal, tapi kalau terorisme sudah lengkap bukti-buktinya," katanya.
Selain itu, mantan Ketua Mahmakah Konstitusi itu juga merespons tudingan pemerintah yang dianggap kecolongan karena dianggap tidak melakukan pencegahan terorisme hingga ada ledakan bom.
"Oleh sebab itu, mari kita percayakan proses hukum itu. Yang penting begini, mari kita bekerja dengan baik, semuanya untuk menjaga keamanan baik negara ini, karena nanti jangan sampai mengatakan pemerintah kecolongan. Ini kan pemerintah serba dituding juga ada bom meledak, katanya pemerintahnya bego sampai ada bom meledak di Makassar, di Surabaya."
"Begitu bertindak lebih cepat, 'Oh pemerintah ini sewenang-wenang', mari proporsional aja. Jangan sampai anda usul kami diam, kemudian kita setuju, diam lah ada usulnya pak ini lalu terjadi sesuatu, anda bilang, 'saya kan hanya usul'," lanjutnya.
Mahfud menegaskan, pemerintah bertindak antisipatif terhadap aksi-aksi terorisme dan penangkapan tersangka teroris akan dibuktikan di persidangan.
"Ndak boleh bilang begitu, negara ini harus antisipatif. Kalau salah, nanti meskipun itu pemerintah, ya mari kita selesaikan secara hukum kan ada hukum semuanya," tegasnya.
Komentar