Jumat, 26 April 2024 | 02:31
NEWS

Sri Sultan Hamengkubuwono X Umumkan UMP 2022, Naik 4,3 Persen

Sri Sultan Hamengkubuwono X Umumkan UMP 2022, Naik 4,3 Persen
Sri Sultan Hamengkubuwono X (Tempo-Suryo Wibowo)

ASKARA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) naik sebesar 4,30 persen pada 2022 mendatang.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X menetapkan UMP berdasar pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. 

"UMP dan UMK dihitung berdasarkan formula perhitungan upah minimum menggunakan data Badan Pusat Statistik yang meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja," ujar Sri Sultan, di Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta. Jumat (19/11).

Adapun UMP DIY untuk tahun 2022 mendatang adalah sebesar Rp1.840.915,53.

"(UMP) naik sebesar Rp75.915,53 atau naik 4,30 persen dibandingkan tahun 2021," ucap Sri Sultan.

Selain UMP 2022 DIY, UMK wilayah lain juga turut mengalami kenaikan. Adapun UMK Kota Yogyakarta naik sebesar Rp84.440 atau 4,08 persen menjadi Rp2.153.970. Kabupaten Sleman mengalami kenaikan sebesar Rp97.500 atau 5,12 persen menjadi Rp2.001.000.

Selanjutnya Kabupaten Bantul ikut naik sebesar Rp74.388 atau 4,04 persen menjadi Rp1.916.848. Kabupaten Kulon Progo mengalami kenaikan Rp99.275 atau 5,50 persen menjadi Rp1.904.275. 

Terakhir Kabupaten Gunungkidul mengalami kenaikan yang cukup besar Rp130.000 atau 7,34 persen menjadi Rp1.900.000. Melalui ketetapan tersebut upah minimum kabupaten dan kota efektif berlaku mulai 1 Januari 2020. (jpnn)

Komentar