Sabtu, 27 April 2024 | 03:36
NEWS

KPK Bisa Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E di Jakarta

KPK Bisa Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E di Jakarta
Formula E (Dok EPA-Yoan Balat)

ASKARA - Dugaan adanya praktik korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik (Formula E) di Jakarta masih dalam kajian Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun demikian, dugaan kasus korupsi itu bisa dihentikan apabila tidak ditemukan unsur pidana.

"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/11). 

Dikatakan Ali, pada prinsipnya proses penyelidikan itu untuk mencari peristiwa pidana. Proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.

"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," ujarnya.

KPK menegaskan, siapapun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil. Kemudian mereka dimintai keterangan oleh tim penyelidik.

"Hal itu untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," kata Ali.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang Formula E ke KPK pada Selasa (9/11). 

Komentar