Senin, 29 April 2024 | 20:28
SELEBRITAS

Pengacara Ini Bakal Tuntut Sopir Mendiang Vanessa Angel, Gunakan Pasal Pembunuhan

Pengacara Ini Bakal Tuntut Sopir Mendiang Vanessa Angel, Gunakan Pasal Pembunuhan
Mobil Vanessa Angel di Tol (Dok Istimewa)

ASKARA - Tubagus Joddy, sopir yang mengendarai mobil Vanessa Angel saat kecelakaan maut di Jalan Tol Nganjuk arah Surabaya bakal dituntut seorang pengacara.

Mantan pengacara mendiang Vanessa Angel bernama Milano Lubis itu mengungkapkan alasannya. Menurutnya, kecelakaan tersebut menyebabkan dua nyawa melayang dan seorang anak menjadi yatim piatu. 

"Nggak usah ada obrolan keluarga, kami pasti akan menuntut," kata Milano Lubis, dikutip dari kanal KH Infotainment di YouTube, Rabu (10/11).

Milano mengaku, tidak ragu menyebutkan tuntutannya itu kemungkinan menggunakan pasal berlapis hingga pembunuhan. Alasannya, Joddy mengendarai mobil berkecepatan hingga 130 kilometer per jam dan menggunakan ponsel saat berkendara. 

"Dengan kecepatan itu, main handphone, tiba-tiba ada belokan. Ini harus dituntut semaksimal mungkin, karena ada korban jiwa," ujarnya.

Dia pun meyakini pihak keluarga Vanessa Angel dan Febri 'Bibi' Andriansyah sepakat dengan hal tersebut. 

"Saya sebagai mantan kuasa hukum, teman, kakak, teman-teman Vanessa semua akan mendukung proses itu," katanya.

Namun, dia masih menunggu penyelidikan polisi terhadap Tubagus Joddy. "BAP-nya belum tahu seperti apa," ucapnya.

Sebelumnya, Vanessa Angel dan suaminya menjadi korban kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto. 

Keduanya meninggal dunia di tempat, sementara anak mereka selamat. Pengasuh anak Vanessa pun mengalami luka berat. Sedangkan Tubagus Joddy hanya mengalami luka ringan. (jpnn)

Komentar