Kamis, 04 Juni 2026 | 08:21
NEWS

Pangeran Nilai Isu Poligami Jaksa Agung Bermuatan Politis, Serangan Balik dari Koruptor

Pangeran Nilai Isu Poligami Jaksa Agung Bermuatan Politis, Serangan Balik dari Koruptor
Jaksa Agung, ST Burhanuddin (Dok Istimewa)

ASKARA - Isu yang menyebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin berpoligami dinilai merupakan serangan balik dari koruptor terhadap Korps Adhyaksa.

Pangeran menilai tuduhan tersebut tidak boleh dianggap enteng dan meminta segera diusut tuntas.

Bahkan, Pangeran mencium adanya muatan politis dari pola serangan terhadap Jaksa Agung ini. Menurutnya, serangan itu bertujuan menghentikan proses hukum dari kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Tuduhan poligami terhadap Jaksa Agung RI boleh jadi pola serangan yang bermuatan politis. Artinya serangan fitnah ini wujud dari upaya untuk menghentikan proses atau penindakan hukum dari Kejaksaan Agung RI terhadap kasus tertentu menyangkut kepentingan tertentu pula," ujar Pangeran dalam keterangan tertulis, Minggu (7/11).

Pangeran menduga tuduhan terhadap pribadi Jaksa Agung itu berkaitan dengan kinerjanya, terutama karena Kejaksaan Agung solid mengusut kasus korupsi besar.

"Terutama ketika Korps Adhyaksa saat ini makin solid dalam memberantas kejahatan korupsi besar seperti Jiwasraya dan ASABRI," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.Menurut Pangeran, serangan ini merupakan bentuk ancaman serangan balik pelaku korupsi. Hal yang sebelumnya sudah diwaspadai Jaksa Agung terhadap balasan para pelaku korupsi. Serangan balik itu dengan cara penyebaran berita bohong dan pembunuhan karakter.

"Karena sama-sama kita tahu prestasi Kejagung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi membuat koruptor kalap. Mereka bisa saja lakukan serangan balik menggunakan berbagai cara, termasuk dengan menyebarkan berita bohong dan pembunuhan karakter Jaksa Agung," sebut Pangeran.

Politikus PAN ini berharap, internal Kejaksaan Agung bisa membongkar kasus tersebut. Menurutnya, Jaksa Agung tidak melakukan poligami.

"Saya berharap jajaran internal Kejaksaan Agung RI segera mengoptimalkan piranti birokrasinya untuk membongkar kabar fitnah ini. Karena toh, dari sisi akal sehat saja, hampir mendekati mustahil jika ada ASN, apalagi pimpinannya berani lakukan poligami dalam lingkungan birokrasi yang dihadang dengan peraturan superketat ini," ujarnya.

Jaksa Agung sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran disiplin PNS karena berpoligami dengan salah satu pejabat di Kejagung.

Laporan tersebut dilayangkan Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus kepada KASN pada Kamis (4/11). Sebagai ASN, Burhanuddin dilaporkan terkait dugaan memiliki dua istri atau poligami.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, diatur sanksi disiplin bagi PNS yang melakukan poligami dan bercerai. PNS yang melanggar ketentuan akan dijatuhi hukuman.

Komentar