Ini 4 Bukti Kuat Penetapan Tersangka Bagi Rachel Vennya
ASKARA - Selebgram Rachel Vennya sempat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet pasca berlibur dari Amerika Serikat sebelum kabur.
"Berdasarkan keterangan saksi betul dia keluar dan tidak melalui proses karantina. Jadi karantinanya tidak selesai," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Tubagus Ade Hidayat, Kamis (4/11).
Dengan demikian, kata Tubagus, Rachel Vennya tidak menjalankan protokol kesehatannya.
"Makanya kita gunakan UU Wabah Penyakit," ucapnya.
Pihaknya, kata Tubagus, telah mengantongi empat bukti kuat sebelum menetapkan Rachel dan tiga temannya sebagai tersangka kasus kabur dari karantina.
"Alat buktinya pasti ada, ada empat ya. Terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, kemudian keterangan dokumen. Di sini semuanya terbukti, makanya kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," terang Tubagus.
Rachel dijerat dengan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan.
Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.(pmjnews)

Komentar