Jumat, 17 Mei 2024 | 19:42
NEWS

Jika Disetujui DPR, Jenderal Andika Perkasa Hanya Akan Jabat Panglima TNI Setahun

Jika Disetujui DPR, Jenderal Andika Perkasa Hanya Akan Jabat Panglima TNI Setahun
Jenderal Andika Perkasa (Dok Viva Militer)

ASKARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencalonkan Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa resmi sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. 

Namun, diketahui Jenderal Andika Perkasa hanya akan menjabat orang nomor satu di angkatan bersenjata Indonesia selama satu tahun jika disetujui DPR RI. 

Pasalnya, menantu AM Hendropriyono itu akan memasuki masa purnatugas pada tahun 2022 mendatang. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Jokowi tidak mempermasalahkan bila Andika hanya bisa menjabat Panglima TNI selama satu tahun.

"Ya, nggak apa-apa (satu tahun jadi Panglima TNI) kan tetap saja, syarat panglima TNI itu kan harus kepala staf," ujar Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (3/11). 

Dikatakan Pratikno, syarat menjadi Panglima TNI adalah Kepala Staf Angkatan. Hal itu menjadi alasan Jokowi memilih Andika sebagai Panglima TNI.

“Ya, kan Panglima harus kepala staf,” ucapnya.

Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa ditunjuk Jokowi sebagai calon tunggal Panglima TNI melalui Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI. 

Usai menerika Surpres Jokowi, DPR RI segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Jenderal TNI Andika Perkasa. 

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, fit and proper test akan dilakukan Komisi I. 

Kata Puan, proses pengujian dimulai usai dibahas dalam rapat pimpinan DPR.

"Dalam hal ini Komisi I DPR RI untuk melakukan pembahasan termasuk fit and proper test terhadap calon yang diajukan presiden," ujar Puan Maharani, dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/11).

Komentar